Pendidikan tenaga kesehatan sebagai bagian integral dari pembangunan kesehatan nasional merupakan salah satu komponen penting dalam mewujudkan Indonesia sehat. Keberhasilan pembangunan kesehatan dipengaruhi banyak faktor, salah satu diantaranya adalah tersedianya tenaga kesehatan yang mampu berperan sebagai pemikir, perencana, pelaksana dan penggerak pembangunan kesehatan.
Untuk mencapai derajat kesehatan yang optimal bagi setiap penduduk, pelayanan kesehatan harus dilaksanakan secara menyeluruh dan terpadu. Tenaga kesehatan yang profesional dengan jumlah yang memadai merupakan sebuah kebutuhan yang mendasar untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan pelayanan kesehatan yang berkualitas.
Akademi Farmasi Al-Fatah Bengkulu merupakan Perguruan Tinggi Swasta yang bernaung di bawah Yayasan Al-Fatah Provinsi Bengkulu. Akfar Al-Fatah di dirikan pada tanggal 18 April 2008 dengan izin dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen DIKTI) Departemen Pendidikan Nasional RI Nomor 73/ D/O/ 2008. Pada Tahun 2020, Akademi Farmasi Al-Fatah berubah bentuk menjadi Sekolah Tinggi Kesehatan (STIKES) Al-Fatah Bengkulu dengan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No 724/M/2020 tanggal 5 Agustus 2020 yang bernaung di bawah Yayasan Al Fathah Propinsi Bengkulu. STIKES Al-Fatah terdiri dari dua program studi yaitu Progam Studi Strata I (SI) Farmasi Klinik dan Komunitas dan Diloma Tiga (D3) Farmasi. Program Study D3 Farmasi sudah terakreditasi oleh Lembaga Akreditasi Mandiri Perguruan Tinggi Kesehatan Tahun 2024.
Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Sekolah Tinggi Kesehatan Al-Fatah Bengkulu merupakan suatu unit kerja di bawah Sekolah Tinggi Kesehatan Al-Fatah Bengkulu yang secara legal dapat dipertanggungjawabkan dalam hal penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di segenap civitas DIII Farmasi dan SI Farmasi Klinis dan Komunitas. Lembaga Penelitian dan pengabdian masyarakat (LPPM) Sekolah Tinggi Kesehatan Al-Fatah Bengkulu terbentuk pada tanggal 02 September 2013 dengan SK Nomor: 009.SK-D/stikes-AF/IX/2013. Berdasarkan ruang lingkup kerjanya, maka secara struktur pembagian tugas, unit kerja LPPM dibagi menjadi 3 bagian, yaitu bidang penelitian, bidang pengabdian masyarakat dan Bidang Kerjasama.
Kewajiban Perguruan Tinggi yaitu melaksanakan Tri dharma Perguruan Tinggi, dan kewajiban Dosen yaitu wajib melaksanakan penelitian.